Tindakan preventif terhadap penyimpangan anggaran Kota Pariaman menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Menurut Bupati Kota Pariaman, Halim Khan, tindakan preventif merupakan langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah penyimpangan anggaran, mulai dari peningkatan pengawasan hingga penerapan sistem kontrol yang ketat,” ungkap Halim Khan.
Salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah dengan memperkuat mekanisme pengawasan internal di setiap unit kerja di lingkungan pemerintah Kota Pariaman. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pariaman, Ahmad Rizal, pengawasan internal yang kuat dapat mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Tindakan preventif seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan adanya pengawasan internal yang baik, diharapkan penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” ujar Ahmad Rizal.
Selain itu, penerapan sistem pelaporan keuangan yang transparan juga menjadi salah satu tindakan preventif yang efektif dalam mencegah penyimpangan anggaran. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Analysis (IBA), Roy Salam, transparansi dalam pelaporan keuangan dapat membuka ruang untuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Dengan adanya transparansi dalam pelaporan keuangan, masyarakat dapat memantau secara langsung penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan,” jelas Roy Salam.
Dengan adanya tindakan preventif yang kuat terhadap penyimpangan anggaran, diharapkan Kota Pariaman dapat terus menjaga keuangan daerah yang sehat dan akuntabel. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga akan membuka peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kota Pariaman.