Pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana hibah di Pariaman menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Pariaman, “Pengawasan yang ketat diperlukan agar dana hibah yang diberikan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.”
Menurut Dr. Arief Rachman, seorang pakar keuangan publik, pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana hibah dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. “Tanpa pengawasan yang ketat, risiko korupsi dan penyelewengan dana hibah akan semakin tinggi,” ujarnya.
Dalam konteks pengelolaan dana hibah di Pariaman, Pemerintah Kota bekerja sama dengan lembaga pengawas keuangan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana hibah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana hibah.
Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana hibah di Pariaman dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. “Kami akan terus melakukan audit dan pemeriksaan secara rutin untuk memastikan bahwa dana hibah di Pariaman dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pengelolaan dana hibah di Pariaman dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola keuangan yang baik di daerah tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh seorang warga Pariaman, “Kami berharap agar pengawasan yang ketat terus dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah di daerah ini.”